Laporkan aksi laser, ICW: KPK di bawah Firli otoriter dan antikritik

Langkah KPK tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sehingga berpotensi memberangus demokrasi.

Aksi laser bertuliskan Berani Jujur Pecat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/6/2021). Twitter/@FraksiRakyatID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak mampu menutupi skandal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) lantaran melaporkan aksi laser kepada Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Aduan tersebut pun diyakini akan dicatat sejarah.

"Pelaporan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh KPK ke Polres Jakarta Selatan akan dicatat sejarah sebagai bukti bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri benar-benar telah berubah menjadi lembaga otoriter dan bersikap antikritik," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (21/7).

Menurutnya, ada tiga alasan yang harus dilihat dalam menanggapi laporan KPK kepada polisi. Pertama, Indonesia menganut sistem demokrasi sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sehingga aduan itu dapat dianggap sebagai upaya memberangus demokrasi.

"Kedua, Pasal 20 UU KPK menyebutkan, bahwa lembaga antirasuah tersebut bertanggungjawab kepada publik. Maka dari itu, semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab bukan justru melaporkan ke polisi," tuturnya.

Alasan ketiga, pelapor yang diduga pegawai KPK diterka melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) Nomor 02 Tahun 2020. Pasal itu menyatakan, insan komisi dilarang merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan dalam mengimplementasikan nilai dasar profesionalisme.