Larangan Natal di Sumbar langgar konstitusi

Dua nagari di Sumatera Barat melarang perayaan Natal bersama sejak 2017.

Petugas menyelesaikan dekorasi Natal di Gereja Katedral, Jakarta, Senin (23/12). /Antara Foto

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai larangan perayaan Natal di Kabupaten Dahrmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) melanggar konstitusi. Menurut dia, larangan beribadah melanggar hak asasi warga negara. 

"Kalau itu adalah disebut kesepakatan bersama oleh tokoh adat dan pemda, saya kira tetap melanggar konstitusi. Jadi, harus dikembalikan kepada konstitusi," kata Azymuardi kepada wartawan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (23/12).

Sejak 2017, umat Kristiani di dua nagari itu dilarang merayakan Natal secara bersamaan di sebuah gedung. Sesuai kesepakatan pemerintah dan tetua adat di dua kabupaten itu, umat Kristiani hanya boleh merayakan Natal di rumah masing-masing. 

Menurut Azyumardi, larangan itu melanggar isi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Disebutkan di pasal tersebut, 'Setiap warga diberikan kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.'

Seharusnya, lanjut Azyumardi, pemda memfasilitasi umat beragama yang ingin merayakan hari besar keagamaan mereka. "Jadi, kalau ada kelompok yang melarang kelompok tertentu dalam beribadah, itu saya kira melanggar konstitusi. Oleh karena itu, cobalah diatur dengan baik. Jangan main larang-larang aja," tegas dia.