Larangan pendakwah radikal tampil selama ramadan dinilai tepat

Surat edaran KPI dinilai sangat penting mengingat penyebaran paham radikal.

Ilustrasi mimbar dakwah. Foto: Istimewa

Peneliti Jaringan Muslim Madani (JMM), Lukman Hakim mendukung Surat Edaran tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022. Di mana, salah satu bunyinya melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan atau menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang di bulan ramadan. 

Menurut Lukman, edaran tersebut sangat penting mengingat penyebaran paham radikal sudah sangat nyata dan masif, sehingga butuh usaha bersama semua pihak dalam menanggulanginya. 

"Kami mengapresiasi terhadap KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang telah bertindak tegas terkait larangan para pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang dalam mengisi acara ramadan di televisi nasional maupun radio," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (24/3).

JMM juga meminta media televisi maupun radio harus berkomitmen mematuhi surat edaran tersebut agar semua lembaga penyiaran dalam acara ramadan dengan tidak mengundang para penceramah dari organisasi terlarang. 

"Media penyiaran harus bersih dari penceramah berpaham radikal dan atau berlatar organisasi terlarang dan ini sesuai dengan anjuran Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dakwah di bulan suci ramadan harus mengedepankan ukhuwah islamiah, perbaikan akhlak dan mencerahkan umat," ujar Lukman.