Larangan WNA masuk Indonesia sesuai pedoman WHO

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko transimisi SARS-CoV-2 galur B117.

Sejumlah turis asing dari Melaka, Malaysia, menjalani pemeriksaan keimigrasian di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai, Riau, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Aswaddy Hamid

Pemerintah menyatakan, kebijakan melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia menyusul ditemukannya varian baru SARS-CoV-2, galur B117, sudah sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisastmito, menyatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi antarsektor terkait, utamanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku "ujung tombak".

"Kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan di-review dan dipatuhi. Kemudian, ini sekarang terkait dengan perjalanan internasional, maka perlu ada pengaturan di situ, maka kita melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," ujarnya dalam webinar "Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing", Selasa (29/12).

Pemerintah melarang WNA dari seluruh negara masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Langkah ini untuk meminimalisasi risiko transmisi SARS-CoV-2 galur B117 di "Tanah Air".

Bagi WNA yang sudah berada di Indonesia pada 28-31 Desember 2020, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku dari negara asal. Maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.