Soal RUU Ciptaker, LBH Jakarta: Yang duduk di Senayan bukan wakil rakyat

Sebanyak tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyepakati RUU Ciptaker pada tingkat I di Baleg, Rabu (3/10) malam.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan unjuk rasa di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, beranggapan, DPR dan pemerintah mengkhianati konstitusi, prinsip demokrasi, dan nilai-nilai hukum lantaran menyepakati pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

"Bukan hanya kejahatan, tetapi ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR terhadap prinsip demokrasi, konstitusi, dan juga negara hukum yang mestinya ditegakan oleh mereka yang berkuasa hari ini," ujarnya saat telekonferensi Minggu (4/10).

Anggapan Arif didasari lantaran proses pembahasan RUU Ciptakerja yang berjalan senyap, tertutup, dan diskriminatif untuk memintai pandangan dari kelompok masyarakat.

"Hanya libatkan kelompok pengusaha tanpa melibatkan pastisipasi yang tulus terhadap teman-teman, terhadap rakyat yang akan terdampak," kritiknya.

Menurutnya, pelaksanaan keterbukaan informasi yang merupakan prinsip demokrasi dan menjadi hak rakyat mengetahui progres pembahasannya pun tidak dilakukan pemangku kepentingan.