LBM PBNU: Boleh gunakan vaksin tidak ada label halal

Keputusan didasarkan atas pernyataan Wapres terkait vaksin tidak ada label halal dapat digunakan. Tapi, harus ada ketetapan dari MUI.

Foto Ilustrasi vaksinasi/Pixabay.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) memutuskan memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Meskipun, belum mengetahui kadungan zat haram pada baham pokok pembuatan vaksin tersebut.

Sekretaris LBM PBNU, Sarmidi Husna mengatakan, keputusan itu didasarkan atas pernyataan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin terkait vaksin tidak ada label halal dapat digunakan tetapi harus ada ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ini saya kira statement Kyai Wapres menjadi pertimbangan kami untuk tidak melanjutkan pembahasan halal-haramnya," kata Sarmidi, dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Kehalalan & Keamanan Vaksin Covid-19," Selasa (5/1).

Dia berpandangan, pernyataan Ma'ruf dilandaskan atas kegentingan situasi kehidupan akibat dampak Covid-19. Karena itu, penggunaan vaksin tidak berlabel halal dapat digunakan oleh umat Islam.

Sarmidi merasa, pemerintah juga perlu meminta organisasi masyarakat Islam lainnya untuk dapat mengikuti pernyataan Ma'ruf. Hal ini, ditujukan untuk menanggulangi bahaya dan dampak keberlangsubgan hidup akibat pandemi.