Lebih rendah dari tuntutan, wanita emas divonis 5 tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ilustrasi gedung perkantoran Waskita Beton Precast. Lebih rendah dari tuntutan, wanita emas divonis 5 tahun. Foto: Istimewa

Majelis persidangan kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 menjatuhkan vonis bagi terdakwa Hasnaeni Moein alias wanita emas dengan pidana penjara selama lima tahun. Hasnaeni terlibat dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan tersebut. Uang pengganti juga diwajibkan baginya dengan jumlah Rp17,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah dua bulan kurungan,” kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Hasnaeni membayar uang pengganti Rp17 miliar terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp2,5 triliun.

Dengan ketentuan jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.