sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lebih rendah dari tuntutan, wanita emas divonis 5 tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 13 Sep 2023 12:59 WIB
Lebih rendah dari tuntutan, wanita emas divonis 5 tahun

Majelis persidangan kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 menjatuhkan vonis bagi terdakwa Hasnaeni Moein alias wanita emas dengan pidana penjara selama lima tahun. Hasnaeni terlibat dalam kasus ini dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri mengatakan, Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyelewengan tersebut. Uang pengganti juga diwajibkan baginya dengan jumlah Rp17,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah dua bulan kurungan,” kata Fahzal di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasneni dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Hasnaeni membayar uang pengganti Rp17 miliar terkait kasus korupsi Waskita Beton Precast yang merugikan negara Rp2,5 triliun.

Dengan ketentuan jika terdakwa Hasnaeni tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk. tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk. tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.

Para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid