Lengkapi berkas Hong Artha, KPK panggil politikus PKB

Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan, akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Artha.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Komisi V Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan. Tim penyidik akan menggali keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS melalui pesan singkat, Selasa (13/8).

Selain Fathan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang mantan tenaga ahli anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan untuk merampungkan berkas Hong Artha, yang merupakan ‎Komisaris sekaligus Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group. 

Dalam upaya ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota legislatif dari fraksi Hanura, Fauzih H Amro pada Senin (12/8). Namun dia mangkir dengan dalih belum mendapat surat panggilan dari tim penyidik.