Lima jaksa ditunjuk tangani kasus makar Kivlan Zen

Kivlan Zen yang telah jadi tersangka akan diperiksa pada Rabu (29/5).

Tersangka dugaan makar Kivlan Zen saat mengikuti unjuk rasa di depan kantor Bawaslu. Antara Foto

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka dugaan makar Kivlan Zen dari penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (28/5). Usai menerima SPDP, Kejaksaan Agung langsung menunjuk lima jaksa.

“Sudah diterima SPDP-nya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, (28/5).

Menurut Mukri, kelima jaksa yang telah ditunjuk akan meneliti terlebih dahulu untuk mengikuti perkembangan perkara tindak pidana makar atas nama Kivlan Zen. Lima orang jaksa peneliti tersebut akan memantau perkembangan perkara Kivlan Zen hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

“Total ada lima Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus itu," kata Mukri.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia akan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, (29/5).