sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lima jaksa ditunjuk tangani kasus makar Kivlan Zen

Kivlan Zen yang telah jadi tersangka akan diperiksa pada Rabu (29/5).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Mei 2019 16:06 WIB
Lima jaksa ditunjuk tangani kasus makar Kivlan Zen

Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka dugaan makar Kivlan Zen dari penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (28/5). Usai menerima SPDP, Kejaksaan Agung langsung menunjuk lima jaksa.

“Sudah diterima SPDP-nya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dihubungi di Jakarta pada Selasa, (28/5).

Menurut Mukri, kelima jaksa yang telah ditunjuk akan meneliti terlebih dahulu untuk mengikuti perkembangan perkara tindak pidana makar atas nama Kivlan Zen. Lima orang jaksa peneliti tersebut akan memantau perkembangan perkara Kivlan Zen hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

“Total ada lima Jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus itu," kata Mukri.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia akan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, (29/5).

"Sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei 2019 pada pukul 10.00 WIB," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, pengacara Kivlan Zen telah menginformasikan kliennya akan hadir untuk dimintai keterangan besok. Terkait kemungkinan Kivlan Zen ditahan, ia menuturkan hal itu tergantung penyidik yang menangani kasus tersebut.

Kivlan Zen sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019. Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

Sponsored

Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan/atau pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto pasal 87 dan/atau pasal 163 bis juncto pasal 107.

Berita Lainnya
×
tekid