Lima sindikat peredaran uang palsu ditangkap polisi

Lima sindikat tersebut beroperasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang saat mengungkap peredaran uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/20). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran uang palsu di masyarakat. Lima sindikat peredaran uang palsu di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah berhasil digagalkan aksinya.

Dari lima sindikat, polisi menangkap NI, 38 tahun, dan FT, 41 tahun, di Apartemen Kalibata City, Jakarta. Kemudian SD alias Ferry, 46 tahun, dan RS, 35 tahun, di Bekasi. Lalu CC, 67 tahun, di Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, STR, 54 tahun, dan RW, 47 tahun di Banjarnegara, Jawa Tengah. Terakhir, SY alias Yoko, 42 tahun, di Wonosobo.

"Mereka ini beda jaringan berdasarkan mata uang dolar dan rupiah, tapi mereka saling mengetahui satu sama lain," ucap Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Menurut Daniel, sebagian pelaku menjual uang palsu mereka melalui online. Harga jual uangnya pun berbeda-beda sesuai penawaran.

Daniel menyatakan, delapan pelaku tersebut menyasar kalangan bawah sebagai pembeli. Sebab menurutnya, kualitas uang yang dicetak sangatlah rendah dan mudah dibedakan oleh kalangan menengah ke atas.