Lingkungan tidak sehat, Komnas HAM: Pemerintah diduga melanggar HAM

Sandra menilai, sebaiknya pemerintah tidak menolak standar kesehatan WHO dalam penanganan pencemaran udara.

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Selasa (18/6)./AntaraFoto

Pemerintah diduga melanggar HAM lantaran tidak memenuhi hak atas lingkungan sehat warga Jakarta. Demikian disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dalam sidang gugatan warga atas pencemaran udara Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1). 

Adapun, sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Komnas HAM. Hak atas lingkungan dapat ditilik dari aspek kewajiban prosedural, substantif, dan peningkatan kewajiban. 

Akses informasi kualitas udara merupakan kewajiban prosedural bagi negara. Artinya, hak atas informasi tersebut adalah sebuah kewajiban prosedural yang semestinya dijalankan oleh pemerintah. "Apabila hal ini memang tidak dijalankan, dapat diduga terjadi pelanggaran," ujar Sandra dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).

Indeks standar pencemaran udara harian pemerintah tidak dapat memberikan data aktual. Jadi, menurut dia, warga Jakarta tidak dapat memproteksi diri ketika pencemaran udara sedang tinggi. 

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, Sandra menilai, sebaiknya pemerintah tidak menolak standar kesehatan organisasi kesehatan dunia (WHO) dalam penanganan pencemaran udara.