LKHPN calon Kapolri belum lengkap

Komjen Listyo Sigit Prabowo diberikan waktu untuk melengkapinya hingga akhir Maret 2021.

Kabareskrim Polri sekaligus calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo (tengah). Dokumentasi Polri

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, belum lengkap. Hal itu berdasarkan verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 Januari 2021 atas berkas 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat tahun 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, Sigit masih punya waktu sampai 31 Maret 2021 untuk melengkapinya. Peringatan juga berlaku bagi pihak yang dinyatakan belum lengkap LHKPN-nya.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," katanya secara tertulis, Rabu (13/1).

Ipi menjelaskan, lembaga antisuap berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. Hal itu sesuai amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri PN (penyelenggara negara), bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi," ujarnya.