Lonjakan kasus Covid-19 paksa pemerintah ubah libur nasional

Jokowi minta libur dan cuti bersama ditinjau ulang terkait Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy/Foto Humas Kemenko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Keputusan ini, kata Muhadjir, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran wabah Corona yang belum bisa tuntas.

"Maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK melalui keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Keputusan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama ini, jelas Muhadjir, sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. "Maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya mengutip laman Setkab.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend serta pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.