sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lonjakan kasus Covid-19 paksa pemerintah ubah libur nasional

Jokowi minta libur dan cuti bersama ditinjau ulang terkait Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 18 Jun 2021 22:41 WIB
Lonjakan kasus Covid-19 paksa pemerintah ubah libur nasional

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Keputusan ini, kata Muhadjir, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan penyebaran wabah Corona yang belum bisa tuntas.

"Maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK melalui keterangan persnya, Jumat (18/06/2021).

Keputusan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama ini, jelas Muhadjir, sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. "Maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya,” katanya mengutip laman Setkab.

Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend serta pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid19,” ujarnya.

Untuk diketahui, keputusan tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Berikut selengkapnya SKB perubahan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditandatangani pada 18 Juni:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 H, semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021

Sponsored

2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021

3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Adapun daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2021 adalah:

Libur nasional

1. Jumat, 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.

4. Minggu, 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April, Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

8. Kamis-Jumat, 13-14 Mei, Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. Selasa, 20 Juli, Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah

12. Rabu, 11 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Rabu, 20 Oktober, Maulid Nabi Muhammad saw.

15. Sabtu, 25 Desember, Hari Raya Natal.

Cuti bersama

Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
 

Berita Lainnya
×
tekid