LPSK terima permohonan perlindungan dari saksi kasus Meikarta

LPSK masih melakukan penelaahan atas kelayakan perlindungan yang diajukan saksi.

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin./ Antara Foto

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan, dari saksi yang terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Namun LPSK belum memutuskan menerima atau tidak permohonan tersebut. 

"Sudah ada permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK dan tengah melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, di Jakarta, Senin (28/1).

Dia menjelaskan, LPSK memang telah memberi perhatian terhadap kasus tersebut. Sebelum ini, LPSK telah melakukan pemantauan terhadap sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," kata Edwin.

Dia mengakui, ada potensi ancaman yang mungkin diterima para saksi dalam kasus ini. Hal ini mengingat apa yang diungkap saksi dalam kesaksiannya, bisa menyeret orang yang memiliki kekuasaan, baik kekuasaan politik atau ekonomi.