LPSK berharap muncul justice collaborator di kasus Jiwasraya

LPSK berjanji siap melindungi saksi untuk mengungkap kasus Jiwasraya.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta. Antara Foto

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada pihak yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku atau justice collabolator dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/1).

Achmadi mengatakan, LPSK memberikan perhatian besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) demi mengungkap kasus Jiwasraya.

Menurut dia, dengan adanya justice collaborator diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kasus tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dengan taksiran angka mencapai Rp13,7 triliun itu.

Terkait perlindungan saksi dalam kasus ini, Achmadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung. Dari koordinasi itu, Achmadi memastikan pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK tersebut.