sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK berharap muncul justice collaborator di kasus Jiwasraya

LPSK berjanji siap melindungi saksi untuk mengungkap kasus Jiwasraya.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 02 Jan 2020 18:29 WIB
LPSK berharap muncul justice collaborator di kasus Jiwasraya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada pihak yang bersedia menjadi saksi pelaku atau justice collaborator untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku atau justice collabolator dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/1).

Achmadi mengatakan, LPSK memberikan perhatian besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) demi mengungkap kasus Jiwasraya.

Menurut dia, dengan adanya justice collaborator diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kasus tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara dengan taksiran angka mencapai Rp13,7 triliun itu.

Terkait perlindungan saksi dalam kasus ini, Achmadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung. Dari koordinasi itu, Achmadi memastikan pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK tersebut.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat menyambut, saya menyampaikan bila ada saksi dan atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” ucap Achmadi.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi justice collaborator yakni di antaranya tindak pidana yang akan diungkap merupakan kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Kemudian, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan pelaku utama dalam kasus tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman yang nyata.

Sponsored

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sebelumnya mengatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejagung dalam kasus Jiwasraya. Menurutnya, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat, pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana tersebut.

Sejauh ini, Kejagung dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi, di mana 10 di antaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, sebelumnya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya. Karena itu, ia mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diketahui telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan besar, di antaranya menempatkan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98% dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibat aksi korporasi itu, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian sebesar Rp13,7 triliun. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid