LPSK jelaskan pentingnya beri perlindungan kepada Bharada E

LPSK menilai ada kemungkinan terjadi konflik kepentingan jika yang melakukan perlindungan adalah aparat penegak hukum.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa (26/7/2022). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan, pihaknya memiliki urgensi untuk bertemu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Bharada E bersedia dan memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Hasto mengatakan, LPSK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengagendakan pertemuan tersebut. Sebab, Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami akan koordinasi dengan Pak Kabareskrim untuk segera difasilitasi bisa bertemu dengan Bharada E, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang bersedia dan memenuhi syarat jadi justice collaborator," katanya saat dihubungi, Rabu (10/8).

Hasto menuturkan, upaya perlindungan yang dilakukan LPSK bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, ada potensi terjadi konflik kepentingan jika yang melakukan perlindungan adalah aparat penegak hukum.

"Kalau yang melakukan perlindungan itu adalah aparat penegak hukum, kan, ada kemungkinan mengarahkan kesaksiannya atau kesaksiannya diberikan dalam kondisi yang intimidatif. Kalau dia dilindungi LPSK, kan, akan didampingi oleh LPSK setiap saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," paparnya.