LPSK kaji permohonan perlindungan yang diajukan Lasmi Indaryani

LPSK membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk memutuskan pemberian perlindungan kepada Lasmi.

Lasmi Indaryani. Foto: instagram.com/lasmiindaryani

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, berjanji akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan mantan Manajer Persibara Lasmi Indaryani. LPSK membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk memutuskan pemberian perlindungan kepada Lasmi.

Karena itu, Hasto juga belum dapat memastikan model perlindungan yang akan diberikan kepada Lasmi.

"Kita akan investigasi, sejauh mana ancaman itu memang nyata. Kita juga akan petakan pengamanannya seperti apa, kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," kata Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (1/3).

Lasmi Indaryani merupakan pelapor dalam kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia, yang tengah disidik Satgas Antimafia Bola. Lasmi mengaku mendapat teror dan intimidasi, setelah memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Jika hasil investigasi menunjukkan Lasmi layak mendapat perlindungan, maka LPSK akan memberikannya. LPSK berkepentingan memberi pelayanan bagi siapun yang membutuhkan perlindungan, agar suatu kasus dapat diungkap sepenuhnya.