sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK kaji permohonan perlindungan yang diajukan Lasmi Indaryani

LPSK membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk memutuskan pemberian perlindungan kepada Lasmi.

Armidis
Armidis Jumat, 01 Mar 2019 16:29 WIB
LPSK kaji permohonan perlindungan yang diajukan Lasmi Indaryani

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, berjanji akan menelaah permohonan perlindungan yang diajukan mantan Manajer Persibara Lasmi Indaryani. LPSK membutuhkan waktu sekitar tujuh hari untuk memutuskan pemberian perlindungan kepada Lasmi.

Karena itu, Hasto juga belum dapat memastikan model perlindungan yang akan diberikan kepada Lasmi.

"Kita akan investigasi, sejauh mana ancaman itu memang nyata. Kita juga akan petakan pengamanannya seperti apa, kita sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," kata Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (1/3).

Lasmi Indaryani merupakan pelapor dalam kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia, yang tengah disidik Satgas Antimafia Bola. Lasmi mengaku mendapat teror dan intimidasi, setelah memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Jika hasil investigasi menunjukkan Lasmi layak mendapat perlindungan, maka LPSK akan memberikannya. LPSK berkepentingan memberi pelayanan bagi siapun yang membutuhkan perlindungan, agar suatu kasus dapat diungkap sepenuhnya.

"Kalau memang perlu pengamanan maksimal, maka kita lakukan pengamanan maksimal di rumah aman," ungkap Hasto.

Penasihat hukum Lasmi Indaryani, Boyamin Saiman, optimistis permohonan kliennya akan dikabulkan LPSK. Menurut Boyamin, kliennya memenuhi syarat kepatutan untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

Boyamin juga mengaku Lasmi telah diberikan tawaran tiga model perlindungan dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, prosedural, dan psikologis.

Sponsored

"Itu kita ambil semua tadi. Tinggal dikabulkan atau tidaknya," kata dia.

Boyamin berharap, perlindungan yang diberikan LPSK dapat memberi ketenangan bagi Lasmi, untuk mengungkap kasus pengaturan skor. Perlindungan LPSK, akan menjamin keselamatan Lasmi dari ancaman yang mungkin terjadi.

"Keinginannya Mbak Lasmi, di persidangan nanti akan bebas memberikan keterangan. Proses itu yang mesti kita jaga dari sekarang sampai nanti," katanya.

Untuk mendapat perlindungan dari LPSK, Lasmi sudah menyerahkan berkas-berkas administratif. Di antaranya fotocopy KTP, fotocopy laporan pertama saksi ke Satgas Antimafia Bola, serta surat pemberitahuan hasil penyidikan terhadap enam tersangka. Selain itu, Lasmi juga melampirkan laporannya ke Polres Banjarnegara, terkait ancaman pembunuhan yang diterimanya lewat media sosial. 

Berita Lainnya
×
tekid