LPSK persilakan KPK lakukan pembuktian amplop coklat lewat CCTV

Selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.

ilustrasi. Istimewa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila hendak melakukan pendalaman, terkait dugaan penyuapan dua amplop cokelat terhadap tim asesmennya. Pemberian amplop dilakukan di Kantor Propam Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, penyidik KPK bisa menggunakan closed circuit television (CCTV) untuk melihat kejadian tersebut, atau memeriksa beberapa staf Propam yang bertugas pada saat kejadian pemberian dua amplop itu.

"Iya bisa cek CCTV, membuktikannya gampang. Enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu loh. Kalau mau membuktikan gampang. Tetapi soal isinya apa (di dalam amplop) tanya sama yang memberikan," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mau bersikap atas tindakan tersebut. Sebab, selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.

"Saya tidak tahu apa yg lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," kata Hasto saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dikutip Selasa (16/8).