LPSK siap lindungi saksi tragedi KM 50

Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang memohon perlindungan kepada LPSK.

Kantor LPSK, DKI Jakarta, Maret 2018. Google Maps/Ali Ha Sani

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan koordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologi pelanggaran HAM terhadap tewasnya empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan, pihaknya siap membantu pengungkapan kasus dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar memberikan keterangan penting dalam upaya penuntasan kasus tersebut. Oleh karena itu, segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan.

“Kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya. LPSK akan menjamin keselamatan mereka," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (9/1).

Hingga kini, sebanyak enam saksi telah mengajukan permohonan perlindungan.  LPSK berjanji, bakal memantau situasi keamanan mereka meskipun sebelumnya terjadi kendala.

Menurut Edwin, upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lain dalam perkara ini terbuka lebar. Oleh sebab itu, LPSK akan kembali membuka peluang perlindungan terhadap saksi.