LPSK tolak permohonan perlindungan Anita Kolopaking

LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking.

Kuasa hukum buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (tengah)/Foto Dokumentasi BANI Sovereign.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan Anita Kolopaking dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8). Dari hasil rapat itu, LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status tersangka yang disandang oleh AK (Anita Kolopaking) juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, yang diterima Alinea.id, Selasa (1/8).

Suroyo menegaskan, keputusan pihaknya telah melalui telaah dengan informasi dan data yang dimiliki, serta berdasarakan koordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hasilnya, menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan," tutur dia.