sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK tolak permohonan perlindungan Anita Kolopaking

LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Sep 2020 19:09 WIB
LPSK tolak permohonan perlindungan Anita Kolopaking

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan Anita Kolopaking dalam perkara penerbitan surat jalan palsu untuk terpidana Djoko Tjandra.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK pada Senin, (31/8). Dari hasil rapat itu, LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status tersangka yang disandang oleh AK (Anita Kolopaking) juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan AK kepada LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangannya, yang diterima Alinea.id, Selasa (1/8).

Suroyo menegaskan, keputusan pihaknya telah melalui telaah dengan informasi dan data yang dimiliki, serta berdasarakan koordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hasilnya, menunjukkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan," tutur dia.

Meski demikian, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita Kolopaking. Pertama, meminta Polri dan Kejagung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra. Kedua, meminta penyidik di Polri dan Kejagung untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku atau justice colloborator (JC) ke LPSK.

Sebab, kata Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depan terdapat perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra, bila Anita memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau JC sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hasto berharap, pemangku penegak hukum dapat menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana. Menurutnya, kasus Djoko Tjandra telah nyata melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi sentral di institusi penegak hukum.

Sponsored

"Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," ucap Hasto.

"Dalam kerangka menjalankan tugas dan kewenangannya, LPSK tentunya siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra dapat diungkap dengan tuntas," kata Hasto.

Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan Anita Kolopaking tertanggal 29 Juli 2020. Saat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, status hukum Anita sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.

Berita Lainnya
×
tekid