LSM sebut korupsi yang libatkan Mensos merupakan kejahatan luar biasa

Hak orang miskin untuk menerima bansos telah dicuri untuk memuaskan keserakahan pejabat negara.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.Alinea.id/Eka Setiyaningsih

Terkuaknya kasus korupsi terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara beserta empat Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK Kemensos) pada Minggu (6/12), membuat berbagai elemen masyarakat geram. 

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPN-SPRI) Dika Moehammad menilai, korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari beserta empat PKK Kemensos terkait, merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara serta menyengsarakan rakyat miskin.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa, karena hak orang miskin untuk menerima bansos telah dicuri untuk memuaskan keserakahan pejabat negara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/12).

Dika juga mengatakan, alokasi pembelanjaan anggaran khusus penanganan Covid-19 tidak transparan dan cenderung tertutup, sehingga publik kesulitan untuk turut mengawasi prosesnya dari hulu ke hilir. 

“Padahal menurut surat edaran LKPP No.20/2020 seluruh pengadaan darurat terkait Covid-19 harus dipublikasikan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Namun, dari hasil penelusuran, kami tidak menemukan adanya publikasi terkait pengadaan sembako oleh Kemensos di dalam website ini,” ujar Dika.