Luhut akui ada kekeliruan aturan ekspor benih lobster

KKP tengah mengevaluasi aturan mekanisme ekspor benih bening lobster.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Foto Antara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui adanya kekeliruan dalam aturan ekspor benih bening lobster (BBL). Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evalusai aturan tersebut.

Kekeliruan itu, jelas Luhut, terjadi pada mekanisme pengangkutan BBL dari Indonesia menuju negara tujuan ekspor.

“Jadi Pak Sekjen dan tim sedang evaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi Pak Sekjen sampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan pesisir selatan,” kata Luhut dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (28/11).

Dijelaskan Luhut, untuk Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2020 tidak ada masalah. Semua yang dimaksud dalam Permen BBL itu dengan tujuan hasilnya tetap dinikmati rakyat.

“Jadi, kalau dari Permen yang kita buat tidak ada yang salah. Sudah kita cek. Semua dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” tutur Luhut.