Soal petugas PPSU berendam di got, Lurah Jelambar terancam sanksi berat

Sebanyak delapan orang telah dibebastugaskan untuk sementara waktu terkait petugas PPSU yang diminta berendam di got.

Petugas PPSU menyapu trotoar dengan latar belakang layar pergerakan saham di jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Antara Foto

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan sudah memeriksa lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo, terkait kasus petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang dimintanya untuk berendam di selokan  dalam rangka seleksi pegawai honorer.

Menurut Michael, pemeriksaan itu dilakukan beserta tujuh panitia seleksi lainnya. Atas tidakan itu, sebanyak delapan orang telah dibebastugaskan untuk sementara waktu.

"PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," kata Michael dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin, (16/12).

Keputusan itu, menurut dia, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 27. Pemeriksaan penjatuhan hukuman sendiri akan dilakukan langsung oleh Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta.

"Kami akan merekomendasikan kepada Pak Wali Kota Jakarta Barat (Rustam Effendi) memerintahkan Pak Camat untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.