sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal petugas PPSU berendam di got, Lurah Jelambar terancam sanksi berat

Sebanyak delapan orang telah dibebastugaskan untuk sementara waktu terkait petugas PPSU yang diminta berendam di got.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 16 Des 2019 18:39 WIB
Soal petugas PPSU berendam di got, Lurah Jelambar terancam sanksi berat

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan sudah memeriksa lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo, terkait kasus petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) yang dimintanya untuk berendam di selokan  dalam rangka seleksi pegawai honorer.

Menurut Michael, pemeriksaan itu dilakukan beserta tujuh panitia seleksi lainnya. Atas tidakan itu, sebanyak delapan orang telah dibebastugaskan untuk sementara waktu.

"PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," kata Michael dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin, (16/12).

Keputusan itu, menurut dia, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 27. Pemeriksaan penjatuhan hukuman sendiri akan dilakukan langsung oleh Camat Grogol Petamburan, Didit Sumaryanta.

"Kami akan merekomendasikan kepada Pak Wali Kota Jakarta Barat (Rustam Effendi) memerintahkan Pak Camat untuk melakukan pemeriksaan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Rustam Effendi, mengatakan perendaman calon PPSU itu disebut sebagai salah satu tes kemampuan pelaksanaan tugas. Akan tetapi, tindakan itu disebutnya tidak pantas untuk dilakukan.

Sebelumnya, ia mengaku telah menyurati lurah dan camat di wilayah Jakbar untuk melakukan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Agung dan tujuh panitia seleksi dianggap sudah melampaui kewenangannya. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mereka akan selesai maksimal empat hari ke depan.

"Nanti akan dilihat bentuk kesalahan seperti apa, sanksinya seperti apa. Itu akan dilakukan oleh camat yang bersangkutan," ujar Rustam.

Sponsored

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyatakan sudah memberhentikan lurah Jelambar dan tujuh panitia yang terlibat kasus video rekaman yang menampilkan anggota PPSU Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat, yang masuk got.

"Lurahnya langsung dinonaktifkan. Semua yang terlibat langsung diperiksa dan statusnya nonaktif ya," kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan.

Berita Lainnya
×
tekid