Lusa, bekas Mensos Juliari mulai sidang perkara suap bansos

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, bakal disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada lusa (Rabu, 21/4). Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan.

"Benar, hari Rabu (sidang perdana) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Senin (19/4).

Juliari terseret kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tipikor Jakpus, dia bakal diadili bersama dua terdakwa lain, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, selaku eks pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, dua terdakwa penyuap, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, masing-masing telah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya menyuap Juliari dalam proyek pengadaan bansos.

Dalam perkaranya, KPK menerka Juliari, Matheus, dan Adi menerima suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Beselan jatah Juliari diduga senilai Rp17 miliar, perinciannya sebesar Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua (Oktober-Desember 2020) sebanyak Rp8,8 miliar.