sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lusa, bekas Mensos Juliari mulai sidang perkara suap bansos

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 19 Apr 2021 21:21 WIB
Lusa, bekas Mensos Juliari mulai sidang perkara suap bansos

Bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara, bakal disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada lusa (Rabu, 21/4). Agenda persidangan pertama adalah pembacaan surat dakwaan.

"Benar, hari Rabu (sidang perdana) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Senin (19/4).

Juliari terseret kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tipikor Jakpus, dia bakal diadili bersama dua terdakwa lain, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, selaku eks pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, dua terdakwa penyuap, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, masing-masing telah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya menyuap Juliari dalam proyek pengadaan bansos.

Sponsored

Dalam perkaranya, KPK menerka Juliari, Matheus, dan Adi menerima suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Beselan jatah Juliari diduga senilai Rp17 miliar, perinciannya sebesar Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua (Oktober-Desember 2020) sebanyak Rp8,8 miliar.

Sedangkan dalam dakwaan, Ardian diterka menyuap sebesar Rp1,95 miliar. Pemberian diduga terkait penunjukannya melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Proyek yang diperoleh diduga tahap 9, 10, 12, dan Komunitas sebanyak 115.000 paket.

Adapun Harry didakwa menyogok Juliari melalui Matheus dan Adi senilai Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukannya sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak lebih dari 1,5 juta paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Berita Lainnya
×
tekid