MA belum bahas status Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Gedung Mahkamah Agung. Foto MA

Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menyerahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya dapat dilakukan proses hukum yang berlaku. Sudrajad sendiri sempat menyambangi kantor MA sebelum berangkat ke KPK.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kedatangannya ke kantor MA lebih awal untuk meminta restu dari kawan sejawatnya di sana. Maka, ia siap menyerahkan diri ke KPK hari ini (23/9).

“Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (23/9).

Andi mengaku, tidak mengetahui tujuan penyidik KPK datang ke kantornya. Namun, ia tidak heran jika kegiatan penggeledahan yang dilakukan. Seperti untuk memastikan, kooperatif atau tidaknya seorang hakim agung. 

“Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain? Saya belum tahu,” ujar Andi.