sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA belum bahas status Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 23 Sep 2022 13:27 WIB
MA belum bahas status Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menyerahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supaya dapat dilakukan proses hukum yang berlaku. Sudrajad sendiri sempat menyambangi kantor MA sebelum berangkat ke KPK.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kedatangannya ke kantor MA lebih awal untuk meminta restu dari kawan sejawatnya di sana. Maka, ia siap menyerahkan diri ke KPK hari ini (23/9).

“Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri memenuhi panggilan KPK ini,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (23/9).

Andi mengaku, tidak mengetahui tujuan penyidik KPK datang ke kantornya. Namun, ia tidak heran jika kegiatan penggeledahan yang dilakukan. Seperti untuk memastikan, kooperatif atau tidaknya seorang hakim agung. 

“Bisa saja dari KPK mengecek apakah Pak SD akan kooperatif atau bagaimana. Adapun tujuan lain melakukan geledah dan lain-lain? Saya belum tahu,” ujar Andi. 

Andi menyampaikan, jajaran MA belum membahas terkait status Sudrajad. Kabar duka itu baru diketahui mereka pada Kamis (22/3) malam.

Alhasil, jajaran MA belum mengambil sikap untuk memutuskan posisi Sudrajad dalam lingkungan MA. Pihaknya kini mencoba untuk membahas hal tersebut sehubungan dengan proses penyerahan diri yang dilakukan Sudrajad.

“Karena sudah ada penetapan tersangka, soal status Sudrajad di MA nanti kita lihat lagi,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Sembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Redi dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung. Sementara dari eksternal ada Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai pemberi Heryanti, Yosep, Eko, dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid