MA kembali sunat hukuman koruptor, KPK: Rakyat menilai rasa keadilan

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merasakannya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali, sekalipun Peninjauan Kembali atau PK adalah hak terpidana, tetapi masyarakat tetap mengawal keadilan dari putusan majelis hakim. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Hal itu disampaikan berkenaan dengan hukuman koruptor yang kerap dipenggal dalam putusan PK di Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang merasakannya.

"Pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tersebut, maupun terhadap kepercayaan MA secara kelembagaan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10).

Sejak fenomena pemangkasan hukuman tikus berdasi oleh MA, lembaga antirasuah sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan.

"Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antaraparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujarnya.