Mabes Polri akan audit laporan kasus pembunuhan Brigadir J

Audit bertujuan menemukan kesalahan atau kecacatan prosedur dalam proses hukum kasus ini.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Dokumentasi Polri

Polisi akan memeriksa ulang berita pemeriksaan (BP) dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan itu merupakan laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya atas dasar tuduhan pengancaman dan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, tim khusus (timsus) yang dijalaninya akan mengaudit laporan polisi tersebut. Audit bertujuan menemukan kesalahan atau kecacatan prosedur dalam proses hukum kasus ini.

"Penyidik lagi teliti kelengkapan BP limpahan dari PMJ. Kemungkinan penyidik akan minta diaudit oleh timsus terhadap prosesnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Agus menyebut, audit juga untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam prosedur yang dijalani penyidik. Laporan tersebut merupakan hibah dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya diterima Mabes Polri.

"Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," ujarnya.