sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mabes Polri akan audit laporan kasus pembunuhan Brigadir J

Audit bertujuan menemukan kesalahan atau kecacatan prosedur dalam proses hukum kasus ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 05 Agst 2022 13:19 WIB
Mabes Polri akan audit laporan kasus pembunuhan Brigadir J

Polisi akan memeriksa ulang berita pemeriksaan (BP) dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan itu merupakan laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya atas dasar tuduhan pengancaman dan pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan, tim khusus (timsus) yang dijalaninya akan mengaudit laporan polisi tersebut. Audit bertujuan menemukan kesalahan atau kecacatan prosedur dalam proses hukum kasus ini.

"Penyidik lagi teliti kelengkapan BP limpahan dari PMJ. Kemungkinan penyidik akan minta diaudit oleh timsus terhadap prosesnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/8).

Agus menyebut, audit juga untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam prosedur yang dijalani penyidik. Laporan tersebut merupakan hibah dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya diterima Mabes Polri.

"Supaya clear dan harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang kita miliki secara ilmiah," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta timsus untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ini untuk "bersih-bersih" di lingkungan Korps Bhayangkara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, pemberhentian terhadap mereka bukanlah tindakan yang berlebihan. Alasannya, perbuatan  mereka membuat marwah lembaga Polri terpuruk.

"IPW mendorong tim khusus, yang terdiri anggota Polri senior dan peraih Adhi Makayasa, untuk menerapkan sanksi terhadap anggota Polri tersebut. Sebab, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya dalam keterangan, Jumat (5/8).

Sponsored

Pemeriksaan terhadap 25 orang itu dianggap sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar penanganan kasus dilakukan secara transaparan. Pemeriksaan personel Polri itu diiringi pencopotan 1 irjen, 2 brigjen, 5 kombes, 2 kompol, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.

Kasus ini menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan, dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa. 

Berita Lainnya
×
tekid