MAH Bjorka dijerat dengan Undang-Undang ITE

Timsus belum bisa memastikan asal kewarganegaraan Bjorka.

Ilustrasi Hacker. Foto: Pixabay

Polisi resmi menjerat anggota dari komplotan Bjorka bernama MAH dengan pasal 30, pasal 32, dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjeratan pasal dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim khusus.

“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya, yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menyebut, pendalaman terhadap MAH dan kasus terkait Bjorka ini masih terus digencarkan, seperti latar belakang maupun status dari sosok Bjorka tersebut.

Untuk itu, polisi akan menelusuri jejak digital dari Bjorka untuk melihat kewarganegaraannya. Tidak hanya itu, perburuan terhadap Bjorka juga sembari dilakukan. 

“Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus terus bekerja. Insya allah kalau sudah ada hasilnya, nanti disampaikan,” ujar Dedi.