sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MAH Bjorka dijerat dengan Undang-Undang ITE

Timsus belum bisa memastikan asal kewarganegaraan Bjorka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 19 Sep 2022 11:27 WIB
MAH Bjorka dijerat dengan Undang-Undang ITE

Polisi resmi menjerat anggota dari komplotan Bjorka bernama MAH dengan pasal 30, pasal 32, dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjeratan pasal dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim khusus.

“Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya, yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menyebut, pendalaman terhadap MAH dan kasus terkait Bjorka ini masih terus digencarkan, seperti latar belakang maupun status dari sosok Bjorka tersebut.

Untuk itu, polisi akan menelusuri jejak digital dari Bjorka untuk melihat kewarganegaraannya. Tidak hanya itu, perburuan terhadap Bjorka juga sembari dilakukan. 

“Saat ini timsus sedang bekerja. Timsus terus bekerja. Insya allah kalau sudah ada hasilnya, nanti disampaikan,” ujar Dedi.

Pekan lalu,  kepolisian resmi menetapkan pemuda yang diduga membantu Bjorka menjadi tersangka, atas tindakan peretasan dan pembobolan data serta mempublikasikan ke publik. Penetapan dilakukan setelah rangkaian gelar perkara dan penyelidikan.

Juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka berinisial MAH itu, kini diamankan dan menjalani pemeriksaan dalam status barunya. Kendati demikian, ia belum ditahan dan proses penahanan masih dalam proses.

“Jadi timsus telah melakukan beberapa upaya dan berhasil melakukan mengamankan, tersangka inisial MAH,” kata Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).

Sponsored

Ade menyebut, MAH juga bagian dari Bjorka yang ternyata dikenal sebagai kelompok serta tergabung dalam saluran aplikasi perpesanan Telegram. Saluran atau channel itu bernama Bjorkanism.

MAH pun sempat mengunggah dokumen sebanyak tiga kali. Keterangan salah satu postingan adalah ’Stop Being Idiot’ pada 8 September 2022, kemudian 9 September 2022 dalam “The next leaks will come from the President of Indonesia”, dan 10 September 2022 dalam tanda petik “To support people who has stabbling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil, i will publish myPertamina database soon”.

“Jadi itu yang di-publish tersangka tersebut,” ujar Ade.

Menurut Ade, MAH melakukan hal tersebut untuk membantu Bjorka supaya menjadi terkenal dan mendapatkan uang dari usaha peretasannya. Tindakan MAH kini didalami apakah inisiatifnya sendiri atau justru atas arahan dari Bjorka.

Tim juga telah mengamankan satu buah kartu SIM seluler, dua buah gawai telepon, satu lembar KTP atas nama MAH. Semua barang-barang itu kini disita sebagai barang bukti.

PIhaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap pemuda yang diduga membantu Bjorka berinisial MAH. Namun, ketetapan wajib lapor diberikan kepada MAH sebagai ganti tidak adanya penahanan tersebut.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (16/9).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid