Mahasiswa blokade jalan tolak RUU KUHP dan revisi UU KPK

RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal-pasal karet, sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu.

Puluhan mahasiswa di Serang melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan raya. Alinea.id/Kaerul Anwar

Puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP. Dalam aksinya, mereka memblokade jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Banten hingga mengakibatkan kemacetan parah selama satu jam.

Massa penolak revisi RUU KUHP ini pun sempat ricuh dengan anggota kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Polisi dan mahasiswa pun terlibat aksi saling dorong.

Koodinator Aksi, Atma Jaya Kusuma, menilai RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal-pasal karet, sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu. Akibatnya, akan lahir ketidakpastian hukum.

“RUU KUHP akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang menyakralkan lembaga negara, sehingga lembaga-lembaga itu akan menjadi kebal kritik,” kata Atma disela-sela aksi di Serang, Banten pada Senin, (23/9).

Selanjutnya, kata dia, dalam RUU KUHP juga tercantum aturan yang memuat kemunduran dalam dinamika hukum yang mengabaikan hak asasi manusia. Contohnya gelandangan dan pengamen yang akan dikenakan pidana atau denda sebesar Rp1 juta.