Mahasiswa marah dilarang unjuk rasa jelang pelantikan Jokowi

Menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Jika polisi melarang demonstrasi, maka itu bertentangan dengan konstitusi.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR. Antara Foto

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Muhammad Abdul Basit, mengatakan pihak kepolisian tidak bijak melarang aksi unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Menurut Basit, hal yang perlu ditekankan kepada pihak kepolisian adalah bahwa menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Jika polisi melarang demonstrasi, maka itu bertentangan dengan konstitusi.

"Kami memandang aparat terlalu reaktif dalam mengambil sikap tersebut. Padahal, bentuk penyampaian pendapat tentu beragam. Jangan terlalu digeneralisir bahwa akan selalu berakhir chaos dan mengganggu kestabilan bangsa,” kata Abdul Basit kepada Alinea.id di Jakarta, Selasa (15/10).

Selain itu, Basit yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia (SI) juga menyampaikan aparat kepolisian dinilainya kurang memahami kondisi massa. Dengan adanya pelarangan demonstrasi ini, menurutnya, bukan tidak mungkin massa justru akan semakin marah.

“Jadi saya melihat sikap dari kawan-kawan (mahasiswa) itu marah banget dengan kepolisian,” kata Basit.