Mahfud MD: Pimpinan KPK tidak bisa kembalikan mandat ke Jokowi

Mahfud MD meminta Jokowi memanggil para pemimpin KPK untuk berdialog.

Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9). /Antara Foto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, para pemimpin lembaga antirasuah itu bukan  mandataris Presiden.

"KPK itu bukan mandataris presiden. Jadi, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada Presiden karena Presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud kepada wartawan di Yogyakarta, Minggu (15/9).

Mahfud menjelaskan, di dalam ilmu hukum, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu dan bertanggung jawab kepada pemberi mandat. Ia mencontohkan status presiden sebelum amendemen konstitusi ketiga disahkan.

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum. Mandat kok dikembalikan," kata dia.

Di dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), pimpinan KPK mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.