Mahfud MD resmi bentuk TGPF Intan Jaya

TGPF Intan Jaya bertugas untuk mencari fakta atas peristiwa tewasnya warga sipil, anggota TNI, dan pendeta.

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum memimpin rapat kabinet terbatas tentang ketersediaan bahan baku bagi industri baja dan besi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (12/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya. Tim itu akan bertugas mengusut konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Pembentukan tim itu, diatur melalui Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 Tahun 2020.

Dalam penjelasan lampiran keputusan itu, TGPF Intan Jaya disebut mempunyai tugas untuk mencari fakta atas peristiwa tewasnya seorang warga sipil, dua anggota TNI, dan pendeta bernama Yeremia Zanambani pada rentang waktu 16 September 2020 hingga 20 September 2020.

"Tim terdiri dua komponen. Ada komponen pengarah, juga ada pejabat-pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri, ada dari KSP (Kantor Staf Kepresidenan), BIN (Badan Intelijen Negara), dari tokoh masyarakat Papua," kata Mahfud, saat konfrensi pers, Jumat (2/10).

Komponen pengarah, sambung Mahfud, akan diketuai oleh Tri Soewandono yang juga Sekretaris Kemenko Polhukam. Sedangkan untuk tim investigasi lapangan, akan dipimpin oleh Benny Mamoto, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam lampiran keputusan Menkopolhukam, TGPF Intan Jaya mempunyai wewenang untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapat data dan informasi relevan guna mengungkap fakta terkait rangkaian peristiwa pembunuhan itu.