Mahfud MD soroti over-kapasitas lapas: Restorative justice hanya di buku

Mahfud MD mengatakan, 51 % orang masuk penjara karena kasus narkoba, sisanya 49% napi kasus lain.

Ilustrasi narapidana. Alinea.id/Enrico P.W.

Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia mencapai 266.309 orang, per Rabu (8/9/2021). Sedangkan kapasitas lapas hanya 132.107 orang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut over kapasitas di lapas lebih dari 2 kali lipat. “Yang ini 101,5% overkapasitas,” ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis (4/11).

kelebihan kapasitas lapas, kata dia, disebabkan kecenderungan aparat penegak hukum melakukan pemenjaraan, hingga terlalu mengikuti formalitas. “Belum lagi bicara soal permainan-permainan di balik itu, yang saya sering saya katakan industri-industri hukum,” tutur Mahfud MD.

Ia pun mengungkapkan, dari total 266.309 narapidana di seluruh Indonesia, 136.030 di antaranya terjerat kasus narkoba. “Artinya, 51 % orang masuk penjara karena kasus narkoba, sisanya 49% itu kasus, kasus lain, pembunuhan, pembegalan, pencurian, perampokan, macem-macem itu,” ujar Mahfud MD.

Bahkan, dari total 136.030 narapidana kasus narkoba, sekitar 50.000 di antaranya merupakan pengguna atau 39%. Jika ditilik dari segi anggaran, dalam setahun, pemerintah menggelontorkan 2,23 triliun untuk kebutuhan dasar narapidana di seluruh Indonesia.