Mahfud: Pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi denda hingga pidana

Banyak sanksi pidana yang dapat digunakan sebagai landasan penindakan protokol kesehatan.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/Indrianto Eko S.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan, Inpres ini bertujuan untuk mengefektifkan upaya penanganan Covid-19. Pasalnya, penularan Covid-19 semakin masif, karena masyarakat belum sadar pentingnya cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hingga memakai masker.

Dalam upaya mendisiplinkan, para pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi administrasi berupa denda hingga ancaman pidana.

“Tetapi, kalau sampai melawan petugas, ada hukum pidananya. Bisa diproses pidana. Sudah diberitahu kok melawan. Misalnya diminta membubarkan diri pada suatu kegiatan, tetapi diteruskan saja,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Banyak sanksi pidana yang dapat digunakan sebagai landasan penindakan protokol kesehatan. Misalnya, pasal terkait ancaman terhadap penegak hukum dalam KUHP. Juga terkait potensi membahayakan kesehatan orang lain dalam UU Kesehatan hingga UU Kekarantinaan Kesehatan.