Majelis Adat Dayak beri deadline Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam

MADN menilai pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, termasuk merendahkan harkat dan martabat.

Edy Mulyadi (tengah) saat berdialog dengan sejumlah tokoh Pulau Kalimantan. Foto YouTube edy mulyadi channel

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya soal "Kalimantan tempat jin buang anak".

Meski Edy sudah meminta maaf, namun MADN menilai pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, termasuk merendahkan harkat dan martabat.

MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1).

"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Marthin Bila, dalam pernyataan sikap di kawasan SCBD, Rabu (26/1).

Selain menuntut ditangkap, MDAN juga menuntut Edy meminta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku Kalimantan.