sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Majelis Adat Dayak beri deadline Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam

MADN menilai pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, termasuk merendahkan harkat dan martabat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 26 Jan 2022 16:49 WIB
Majelis Adat Dayak beri deadline Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam

Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya soal "Kalimantan tempat jin buang anak".

Meski Edy sudah meminta maaf, namun MADN menilai pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan, termasuk merendahkan harkat dan martabat.

MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1).

"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Marthin Bila, dalam pernyataan sikap di kawasan SCBD, Rabu (26/1).

Selain menuntut ditangkap, MDAN juga menuntut Edy meminta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka dan diproses sesuai hukum adat Dayak yang berlaku Kalimantan.

MDAN juga meminta masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.

"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Marthin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Menurutnya, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Sponsored

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.

"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ucapnya. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.

Dalam kasus ini, Edy disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

 

Berita Lainnya
×
tekid