MAKI: 9 tersangka kasus ASABRI belum cukup

Kejagung diharapkan transparan dalam memeriksa saksi lain, seperti Tan Kian.

Gedung Kejaksaan Agung RI sebelum terbakar/Foto kejaksaan.go.id

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero) belum cukup. Sebab, banyak pihak lain terlibat apalagi kalau tersangka dikenakan pasal pencucian uang.

"Minimal kalau saya boleh ngomong itu ya 15 sampai 20 orang, itu minimal, masih yang untuk penetapan tersangka. Karena ini banyak yang terkait nanti dengan manajer investasi atau pialang sahamnya, misalnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Alinea.id, Selasa (16/2).

Teranyar, Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam perkara ASABRI. Jimmy bersama tersangka Benny Tjokro Saputro diduga telah melakukan rekayasa nomine saham.

Oleh karenanya, Boyamin mendorong, Kejagung menjerat semua pihak yang terlibat dan mengenakan para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, itu bertujuan agar pengembalian kerugian negara dapat maksimal. "Dan mudah-mudahan bisa lebih dari kerugian," ujarnya.

Lebih lanjut, imbuhnya, Kejagung diharapkan transparan dalam memeriksa saksi lain, seperti konglomerat Tan Kian. Sosok Tan Kian muncul dalam perkara ASABRI usai diperiksa penyidik sebagai saksi terkait dugaan TPPU Benny Tjokro, Rabu (10/2).