Ungkap kasus Djoko Tjandra, MAKI bakal serahkan bukti terkait "Bapakku Bapakmu" ke KPK

Boyamin enggan membeberkan bukti yang bakal ia serahkan ke KPK.

Jaksa Pinangki (rompi orange) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung/Foto Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bakal menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (16/9), untuk memberikan bukti terkait surat bahan supervisi yang sempat diberikannya minggu kemarin.

Diketahui, surat tersebut dilayangkan saat KPK menggelar gelar perkara kasus Djoko Tjandra cs bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

"Besok saya akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukkan ke KPK," kata Boyamin, Jakarta, Selasa (15/9).

Meski demikian, Boyamin enggan membeberkan bukti yang bakal ia serahkan. Hanya saja, dari dokumen tersebut, dia berharap KPK bisa menemukan benang merah dari rangkaian kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) tersebut.

Lebih rinci, ia mengatakan bukti itu berkaitan dengan istilah "Bapakku Bapakmu", beberapa inisial, dugaan Jaksa Pinangki mengajak seseorang berinisial R bertemu pimpinan dan terkahir mengenai fatwa serta grasi.