MAKI akan praperadilankan Kejagung dan Kemendagri

Langkah itu dilakukan lantaran Bupati Manggarai Barat, Abdul Ch Dulla, belum ditahan dalam kasus sengketa lahan di Labuan Bajo.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kasus sengketa tanah Labuan Bajo.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, gugatan praperadilan akan diajukan lantaran hingga kini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Bupati Manggarai Barat, Abdul Ch Dulla. Padahal, berkas perkaranya hanya tinggal menunggu jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan lengkap (P21).

"Saya akan gugat praperadilan kejaksaan karena telah berlama-lama tidak melakukan penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat," katanya saat dihubungi, Minggu (24/1).

Boyamin mengakui, perlu meminta izin kepada Kemendagri untuk melakukan penahanan seorang kepala daerah. Namun, Kemendagri memiliki batasan waktu untuk memberikan jawaban.

"Sesuai aturan pemda, waktu untuk berikan izin itu 30 hari. Jadi kalau Jaksa Agung sudah mengirim surat dan dalam waktu 30 hari tidak direspons, Kejati (Kejaksaan Tinggi) NTT bisa langsung melakukan penahanan," ucapnya.